PEMUSNAHAN ARSIP PEMDES
LANGKAH-LANGKAH PEMUSNAHAN ARSIP DESA/KEL
I.
Pemerintah Desa/
Kelurahan mengajukan surat permintaan persetujuan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun, dilengkapi dengan
1)
Surat pertimbangan dari
panitia penilai arsip
2)
Daftar Arsip Usul Musnah
dalam bentuk hardcopy dan softcopy
II.
Menerima surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dan
menyimpan pertinggal persetujuan Persetujuan Pemusnahan.
III. Melakukan
pelaksanaan pemusnahan arsip
IV. Berita acara dan daftar arsip yang di musnahkan
dikirim Ke Dinas Kearsipan dengan tembuskan kepada ANRI
BAGANG ALIR SEBAGAI BERIKUT
Komentar
Posting Komentar