PEMUSNAHAN ARSIP PEMDES

LANGKAH-LANGKAH PEMUSNAHAN ARSIP DESA/KEL

I.     Pemerintah Desa/ Kelurahan mengajukan surat permintaan persetujuan pemusnahan arsip yang   memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun, dilengkapi dengan
 1)         Surat pertimbangan dari panitia penilai arsip
 2)         Daftar Arsip Usul Musnah dalam bentuk hardcopy dan softcopy
II.    Menerima surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dan menyimpan pertinggal persetujuan     Persetujuan Pemusnahan.
III.  Melakukan pelaksanaan pemusnahan arsip
IV. Berita acara dan daftar arsip yang di musnahkan dikirim Ke Dinas Kearsipan dengan tembuskan kepada ANRI


BAGANG ALIR SEBAGAI BERIKUT

Komentar

Postingan populer dari blog ini