PEMUSNAHAN ARSIP PEMDES
LANGKAH-LANGKAH PEMUSNAHAN ARSIP DESA/KEL I. Pemerintah Desa/ Kelurahan mengajukan surat permintaan persetujuan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun, dilengkapi dengan 1) Surat pertimbangan dari panitia penilai arsip 2) Daftar Arsip Usul Musnah dalam bentuk hardcopy dan softcopy II. Menerima surat Persetujuan Pemusnahan Arsip dan menyimpan pertinggal persetujuan Persetujuan Pemusnahan. III. Melakukan pelaksanaan pemusnahan arsip IV. Berita acara dan daftar arsip yang di musnahkan dikirim Ke Dinas Kearsipan dengan tembuskan kepada ANRI BAGANG ALIR SEBAGAI BERIKUT
Komentar
Posting Komentar